Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan : “Apa hukumnya
merayakan ulang tahun ?”
Jawaban : “ Merayakan hari ulang tahun itu tidak ada
dasarnya sama sekali , termasuk perbuatan Bid’ah
. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ;
“artinya : Barang siapa mengada-ada dalam
perkara agama kita ini yang bukan bagian darinya , maka perbuatan itu tertolak
.” (shahih ,HR.Imam Muslim dan Bukhari)
“artinya : Barang siapa yang melakukan sesuatu
amal yang tidak kami perintahkan, maka ia tertolak” (HR.Al-Bukhari mengangapnya
mu’allaq dalam Al-Buyu’ dan Al-I’tisham , Imam Muslim menyambungnya dalam
Al-Aqdhiyah (18-1718)
Saya telah mengkaji makalah yang diterbitkan
oleh koran Al-Madinah , senin 28/12/1410 H . Bahwa saudara Jamal Muhammad
Al-Qadhi bertanya : “apakah perayaan hari
kelahiran diperbolehkan dalam islam ?” Jawabannya adalah : “ Allah tidak mensyari’atkan
perayaan hari kelahiran . Bahkan dali-dalil syar’i dalam Al-Qur’an
dan As-Sunnah menyebutkan bahwa perayaan hari kelahiran
(ulang tahun) merupakan bid’ah dalam agama . Termasuk perbuatan Tasyabbuh (menyerupai / meniru) kalangan
Yahudi , Nashrani dan para musuh Allah Subhannahu Wata’Alaa .
“artinya : Barang siapa menyerupai suatu kaum
,berarti ia termasuk dari golongan mereka” (HR.Abu Dawud (4031) Ahmad
nomor.5093 ,5094,5634)
Sebagian ahli ilmu menyebutkan ,bahwa yang
pertama kali mengadakan perayaan hari kelahiran adalah golongan Syi’ah
Fathimiyyah pada abad keempat . Kemudian diikuti oleh sebagian orang yang
berafiliasi kepada As-sunnah karena tidak tahu dan hanya meniru saja (kaum
Yahudi dan Nashrani) .”
*Lalu jika Milad ? sebenarnya sama saja dengan
ulang tahun . Tetapi hanya berbeda dari segi bahasanya (Milad adalah bahasa
arabnya ulang tahun) .
(Sumber:
http//www.almanhaj.or.id/content/498/slash/0)
0 komentar:
Posting Komentar