Alhamdulillah.
Segala puji hanya milik Allah, Rabb yang memberikan hidayah demi hidayah.
Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan
orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman.
Manusia
di berbagai negeri sangat antusias menyambut perhelatan yang hanya setahun
sekali ini. Hingga walaupun sampai lembur pun, mereka dengan rela dan sabar
menunggu pergantian tahun. Namun bagaimanakah pandangan Islam -agama yang
hanif- mengenai perayaan tersebut? Apakah mengikuti dan merayakannya
diperbolehkan? Semoga artikel yang singkat ini bisa menjawabnya.
“Sejarah
Tahun Baru Masehi”
Tahun
Baru pertama kali dirayakan pada tanggal 1 Januari 45 SM (sebelum masehi).
Tidak lama setelah Julius Caesar dinobatkan sebagai kaisar Roma, ia memutuskan
untuk mengganti penanggalan tradisional Romawi yang telah diciptakan sejak abad
ketujuh SM. Dalam mendesain kalender baru ini, Julius Caesar dibantu oleh
Sosigenes, seorang ahli astronomi dari Iskandariyah, yang menyarankan agar
penanggalan baru itu dibuat dengan mengikuti revolusi matahari, sebagaimana
yang dilakukan orang-orang Mesir. Satu tahun dalam penanggalan baru itu
dihitung sebanyak 365 seperempat hari dan Caesar menambahkan 67 hari pada tahun
45 SM sehingga tahun 46 SM dimulai pada 1 Januari. Caesar juga memerintahkan
agar setiap empat tahun, satu hari ditambahkan kepada bulan Februari, yang
secara teoritis bisa menghindari penyimpangan dalam kalender baru ini. Tidak
lama sebelum Caesar terbunuh di tahun 44 SM, dia mengubah nama bulan Quintilis
dengan namanya, yaitu Julius atau Juli. Kemudian, nama bulan Sextilis diganti
dengan nama pengganti Julius Caesar, Kaisar Augustus, menjadi bulan Agustus.[1]
Dari
sini kita dapat menyaksikan bahwa perayaan tahun baru dimulai dari orang-orang
kafir dan sama sekali bukan dari Islam. Perayaan tahun baru ini terjadi pada
pergantian tahun kalender Gregorian yang sejak dulu telah dirayakan oleh
orang-orang kafir.
Berikut adalah beberapa kerusakan akibat seorang muslim merayakan
tahun baru :